BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menghadirkan kemudahan baru dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Terobosan ini diharapkan mampu meringankan beban warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bidang Gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Dewi Idamawaty, menyebut aturan baru memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus selalu menggunakan jasa arsitek dengan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Sebagai gantinya, pemohon dapat didampingi tenaga ahli bangunan dari disiplin teknik sipil yang juga memiliki kompetensi.
“Untuk rumah tinggal, masyarakat bisa didampingi tenaga ahli sipil. Mekanisme ini lebih sederhana sekaligus memotong biaya,” terang Dewi, Selasa 9 September 2025.
Selain perubahan mekanisme, DPU juga membuka jalur konsultasi yang fleksibel. Warga bisa memilih layanan daring melalui email, WhatsApp, atau akun Instagram resmi, sementara konsultasi langsung tetap tersedia di Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Tak berhenti di situ, DPU menyiapkan desain prototipe rumah sederhana tipe 36, 45, 54, 63, hingga 72. Setiap tipe memiliki dua alternatif rancangan yang telah diperiksa tenaga ahli dan dinyatakan sesuai standar teknis. Dengan adanya prototipe ini, warga tidak perlu lagi menyewa jasa arsitek.
“Prototipe tersebut siap dipakai sebagai acuan pembangunan rumah, sehingga proses bisa lebih efisien, hemat biaya, dan sesuai standar,” jelas Dewi.
Bagi MBR, Pemkot bahkan menerapkan kebijakan khusus dengan membebaskan biaya pengurusan PBG. Artinya, izin bisa diperoleh tanpa biaya sepeser pun.
“Tujuan kami jelas, memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat kecil dalam membangun rumah. Dengan tarif nol rupiah, mereka tidak lagi terbebani biaya perizinan,” tegasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkot berharap warga semakin tertib mengurus dokumen PBG dan SLF.
Selain melindungi pemilik, keberadaan dokumen ini juga memastikan bangunan berdiri sesuai aturan dan layak huni. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



