BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Balikpapan tengah menjadi sorotan publik.
Sejak awal 2025, warga mulai merasakan adanya penyesuaian pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah pemerintah kota melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengurangi stimulus pajak yang sebelumnya diberlakukan penuh.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa proses sosialisasi sebenarnya telah dilakukan secara bertahap sejak 2023.
“Pada 2023, kami sudah melakukan prasosialisasi kepada para ketua RT terkait rencana penyesuaian NJOP. Waktu itu, yang kami sampaikan masih sebatas informasi bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan nilai tanah, posisi, dan letak peta,” ujar Idham dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025.
Namun, penyesuaian tarif baru benar-benar dirasakan masyarakat pada 2025. Hal ini lantaran sepanjang 2024, ketetapan PBB masih disamakan dengan 2023 karena adanya stimulus 100 persen dari pemerintah.
“Baru tahun ini stimulus itu dikurangi menjadi 55 sampai 60 persen. Sehingga masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan pembayaran PBB,” lanjutnya.
Dalam penetapan NJOP, setiap wilayah di Balikpapan diklasifikasikan berdasarkan nilai indeks dan zona. Perbedaan kawasan membuat tarifnya sangat bervariasi.
“Yang terendah Rp14 ribu per meter, itu di kawasan hutan Teritip, tambak-tambak mati. Sedangkan yang tertinggi Rp14 juta per meter, seperti di pinggir Jalan Sudirman. Kalau masuk ke dalam, harganya tentu berbeda,” jelas Idham.
Klasifikasi ini, tambahnya, merujuk pada aturan Kementerian Keuangan yang membagi kawasan menjadi beberapa kategori, mulai dari ekonomi komersial, perumahan, hingga kawasan industri.
Idham mengakui bahwa adanya penundaan penyesuaian NJOP pada 2024 berpengaruh pada target pendapatan daerah.
“Ada sekitar Rp20 hingga Rp26 miliar potensi yang tertunda akibat penolakan kenaikan sebelumnya. Tentu hal ini menjadi catatan dalam perencanaan pendapatan daerah,” katanya.
Meski demikian, BPPDRD menilai penyesuaian tetap perlu dilakukan demi keadilan dan keberlanjutan pendapatan daerah.
BPPDRD juga membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas sosialisasi yang sudah berjalan. Idham menyebut pihaknya siap menerima masukan dari warga.
“Kalau ada masyarakat yang merasa koordinat atau data NJOP belum sesuai, silakan datang langsung ke kantor kami, baik di lantai 3 maupun lantai 1. Bisa juga lewat call center yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Selain posko di kantor, BPPDRD menyiapkan mobil layanan keliling yang akan beroperasi ke kelurahan dan kecamatan. Meski jumlahnya baru satu unit, layanan ini diharapkan mendekatkan informasi ke warga.
“Kami akan membagi staf untuk turun ke kecamatan dan kelurahan, sehingga masyarakat bisa melakukan konfirmasi langsung,” tambahnya.
Idham tidak menampik adanya masalah teknis, seperti kesalahan pencatatan koordinat. Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari evaluasi dan akan diperbaiki melalui tim khusus yang turun langsung ke lapangan.
“Kami akan detailkan ulang, mericek kembali agar data benar-benar akurat,” ungkapnya.
Idham juga mengimbau pesan kepada masyarakat agar tetap tenang dan terbuka dalam menyikapi penyesuaian NJOP.
“Pertama, kami berterima kasih kepada warga yang sudah sadar dan patuh membayar pajak. Kedua, kalau masih ada yang belum pas atau ada keberatan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Semua pintu komunikasi terbuka,” ucapnya.
Dengan langkah sosialisasi yang berlapis, mulai dari RT, kelurahan, hingga layanan keliling, Pemkot Balikpapan berharap masyarakat semakin memahami tujuan penyesuaian NJOP. (*/jan)



