• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Jalur Sabu Gunung Bugis Terungkap, Modus Setoran Bawa Residivis ke Bui Lagi

admin by admin
Juni 4, 2025
in Balikpapan, Hukum
0
Jalur Sabu Gunung Bugis Terungkap, Modus Setoran Bawa Residivis ke Bui Lagi

Oplus_16777216

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berkat laporan masyarakat melalui kanal aduan online Kapolda Kaltim. Dua orang ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.20 Wita. Operasi tersebut menyasar sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah ZA (35), warga Gunung Bugis yang baru bebas dari kasus narkoba pada tahun ini, dan AG (40), warga Jalan Merpati, Balikpapan Barat.

Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Berdasarkan pengakuan, AG hanya berperan sebagai perantara yang memperoleh sabu dari ZA. Saat ditangkap, AG kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,28 gram.

Pengakuan AG langsung dikembangkan ke ZA, yang kemudian diamankan di kontrakan miliknya. Saat hendak ditangkap, ZA sempat berusaha membuang barang bukti ke sisi rumah, namun berhasil dicegah petugas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu seberat 13,86 gram brutto, yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar Sangidun dalam keterangan resminya, Rabu 4 Juni 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, empat bundel plastik klip kosong, tiga sendokan sabu dari sedotan, satu kotak plastik bekas tempat kacamata, satu kantong plastik hitam, dan satu unit ponsel.

ZA mengaku memperoleh dua paket sabu dari seseorang berinisial B. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi 18 paket kecil yang dijual kembali dengan sistem setor, yakni Rp 5,4 juta untuk setiap 5 gram.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Sangidun.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap identitas B, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (*/jan)

Tags: Gunung BugisPolresta BalikpapanSabu-sabu
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Balikpapan dan Bontang Perkuat Sinergi Pariwisata Kreatif untuk Dukung Ekosistem IKN

Next Post

SPJM Fokuskan Inovasi Keselamatan Pemanduan di Bawah Jembatan Sungai Strategis

admin

admin

Next Post
SPJM Fokuskan Inovasi Keselamatan Pemanduan di Bawah Jembatan Sungai Strategis

SPJM Fokuskan Inovasi Keselamatan Pemanduan di Bawah Jembatan Sungai Strategis

Laga Hidup Mati di GBK, Kluivert Optimis Indonesia Balas Dendam ke Tiongkok

Laga Hidup Mati di GBK, Kluivert Optimis Indonesia Balas Dendam ke Tiongkok

Sudirman Djayaleksana

Kurban Ramah Lingkungan, DLH Balikpapan Dorong Warga Kurangi Plastik Sekali Pakai di Idul Adha 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi