BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa tersangka berinisial R (36) ditangkap pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 34,37 gram,” ujarnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat paket sabu seberat 34,37 gram (brutto), satu unit timbangan digital, satu sendokan plastik dari sedotan, 10 bundle plastik klip kosong, satu dompet merah, satu kotak hitam, uang tunai Rp 500.000, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,4 juta per gram dan diserahkan langsung di rumah tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Ipda Sangidun.
Menjelang Idulfitri, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Silakan hubungi Hotline Polresta Balikpapan 110, layanan ini gratis,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan terukur demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Mari bersama-sama kita perangi narkoba agar tidak merusak masa depan anak-anak kita,” tutupnya. (*/jan)



