BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.089 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 37 unit mesin pom mini hasil operasi, Rabu 26 Februari 2025.
Tampak hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Unit Cipta Kondisi (UCC) dan tim non-UCC Satpol PP Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha.
“Kami telah menyita dan memusnahkan 1.089 botol miras dari berbagai merek seperti Bel, Kipas, serta aneka jenis bir dalam kemasan botol dan kaleng. Selain itu, 37 mesin pom mini yang beroperasi tanpa izin resmi juga turut dimusnahkan,” jelasnya.
Menurut Boedi, penyitaan terhadap mesin pom mini dilakukan karena tidak mematuhi aturan perizinan. Keberadaan pom mini ilegal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi jika tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai.
“Kami menemukan banyak tempat usaha yang mengabaikan aturan, mulai dari izin usaha yang tidak lengkap hingga tidak adanya alat pemadam kebakaran (APAR) di lokasi usaha,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Balikpapan berencana memperketat pengawasan dan memperbarui surat edaran terkait regulasi perizinan tahun 2025.
“Kami akan mempertegas aturan agar para pelaku usaha memahami pentingnya standar keselamatan dan kepatuhan hukum. Ini demi menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha untuk segera melengkapi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami bukan ingin mempersulit, tetapi menegakkan aturan demi kepentingan bersama. Bagi yang sudah tertib tentu tidak ada masalah,” ujarnya.
Operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi melanggar aturan. Satpol PP menegaskan akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pengawasan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat Balikpapan dapat merasakan dampak positif berupa lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik usaha ilegal. (*ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



