• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Satpol PP Balikpapan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Tak Berizin

admin by admin
Februari 26, 2025
in Advetorial, Balikpapan
0
Satpol PP Balikpapan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Pom Mini Tak Berizin

Oplus_131072

333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.089 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 37 unit mesin pom mini hasil operasi, Rabu 26 Februari 2025.

Tampak hadir dalam kegiatan, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.

Kegiatan ini menjadi bagian dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Unit Cipta Kondisi (UCC) dan tim non-UCC Satpol PP Balikpapan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha.

“Kami telah menyita dan memusnahkan 1.089 botol miras dari berbagai merek seperti Bel, Kipas, serta aneka jenis bir dalam kemasan botol dan kaleng. Selain itu, 37 mesin pom mini yang beroperasi tanpa izin resmi juga turut dimusnahkan,” jelasnya.

Menurut Boedi, penyitaan terhadap mesin pom mini dilakukan karena tidak mematuhi aturan perizinan. Keberadaan pom mini ilegal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi jika tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai.

“Kami menemukan banyak tempat usaha yang mengabaikan aturan, mulai dari izin usaha yang tidak lengkap hingga tidak adanya alat pemadam kebakaran (APAR) di lokasi usaha,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Balikpapan berencana memperketat pengawasan dan memperbarui surat edaran terkait regulasi perizinan tahun 2025.

“Kami akan mempertegas aturan agar para pelaku usaha memahami pentingnya standar keselamatan dan kepatuhan hukum. Ini demi menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha untuk segera melengkapi semua persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami bukan ingin mempersulit, tetapi menegakkan aturan demi kepentingan bersama. Bagi yang sudah tertib tentu tidak ada masalah,” ujarnya.

Operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi melanggar aturan. Satpol PP menegaskan akan menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pengawasan.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat Balikpapan dapat merasakan dampak positif berupa lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik usaha ilegal. (*ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)

Tags: Diskominfo BalikpapanPemkot Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Sekolah di Balikpapan Sesuaikan Jadwal selama Ramadan, Fokus pada Keseimbangan Belajar dan Ibadah

Next Post

Pemkot Balikpapan Siapkan SE Pembatasan Operasional THM dan Live Music Selama Ramadan

admin

admin

Next Post
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono.

Pemkot Balikpapan Siapkan SE Pembatasan Operasional THM dan Live Music Selama Ramadan

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

DLH Balikpapan gelar aksi bersih sampah peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2025, di kawasan Mangrove Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis, 27 Februari 2025.

DLH Balikpapan Bersihkan Mangrove Margo Mulyo, Wujudkan Kota Sehat dan Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi