BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan kebijakan yang membatasi pertunjukan musik di restoran dan tempat hiburan.
Larangan ini khusus diberlakukan untuk musik bergenre koplo dan pertunjukan bernuansa hura-hura, demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan. Sebagai alternatif, hanya musik dengan nuansa Islami yang diperkenankan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kreativitas para musisi, melainkan menyesuaikan hiburan dengan suasana Ramadan.
“Kami tetap membuka ruang bagi para pekerja seni untuk tampil, asalkan yang dibawakan adalah lagu-lagu bertema Islami. Ini demi menghormati bulan suci dan menjaga kenyamanan masyarakat yang beribadah,” ujar Bagus diwawancarai pada Selasa, 25 Februari 2025.
Larangan tersebut berlaku di seluruh restoran yang biasa menyajikan pertunjukan musik live, termasuk kafe dan tempat makan lainnya.
Selain itu, Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu. Pemkot Balikpapan juga berencana menerbitkan surat edaran resmi untuk memastikan semua pelaku usaha memahami aturan ini.
Bagus menegaskan bahwa Pemkot akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan siap memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
“Kami mengajak semua pihak untuk saling menghormati. Mari ciptakan suasana Ramadan yang kondusif tanpa mengabaikan keberlangsungan para pekerja seni yang turut berkontribusi dalam hiburan yang sesuai norma,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Balikpapan dapat menghadirkan suasana Ramadan yang lebih tenang, sekaligus tetap memberikan ruang berkarya bagi para seniman melalui jalur yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Sebelumnya komunitas musisi Kota Balikpapan mengajukan permohonan kepada pemerintah kota agar diberikan kelonggaran waktu tampil selama bulan Ramadan.
Aspirasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi IV DPRD Balikpapan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora), Satpol PP Kota Balikpapan, serta perwakilan musisi lokal.
Para musisi berharap adanya solusi agar tetap dapat berkarya tanpa melanggar norma dan kebijakan yang berlaku selama bulan suci tersebut.
Mereka mengusulkan untuk diperbolehkan tampil sebelum waktu berbuka puasa atau setelah salat tarawih hingga menjelang sahur.
Selain waktu tampil, musisi juga menyoroti kurangnya keterlibatan mereka dalam agenda seni dan budaya lokal.
Dari sekitar 500 musisi aktif di Balikpapan, banyak yang merasa belum terakomodasi dalam acara perhotelan maupun hiburan malam, terutama karena pembatasan jam operasional selama Ramadan yang berdampak pada penghasilan mereka.
Mereka berharap pemerintah membuka lebih banyak ruang tampil, termasuk pertunjukan bernuansa religi yang sesuai dengan suasana Ramadan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



