JAKARTA, Seputarkata.com – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tegasnya, Selasa 28 Januari 2025.
Selain pengembangan penyidikan, proses hukum terhadap terdakwa RHI mengalami perkembangan penting. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh RHI.
Hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Putusan ini menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat dua gugatan pra-peradilan lain yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menilai keputusan ini penting agar tidak menjadi preseden yang dapat menghambat proses hukum di masa mendatang.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Kortastipidkor juga mengamankan sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan serta untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini akan terus kami dalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum,” tutup Cahyono.
Dengan penguatan bukti dan komitmen penyidik, diharapkan proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang adil serta transparan bagi semua pihak. (*/jan)



