• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Hak Tanggungan dan Proses Layanan Roya : Penjelasan dari ATR/BPN

admin by admin
Januari 7, 2025
in Nasional
0
Mengenal Hak Tanggungan dan Proses Layanan Roya : Penjelasan dari ATR/BPN

Oplus_131072

333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Seputarkata.com – Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat berdasarkan rekapitulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024.

Hak Tanggungan sendiri merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara rinci alur pengajuan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.

Proses Pengajuan Hak Tanggungan

Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pengajuan Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN akan menginput data pemohon atau kuasanya beserta informasi bank tujuan. Setelah itu, pihak bank akan melakukan pencatatan yang terhubung dengan Kantor Pertanahan setempat,” ungkap Harison, Senin, (6/1/2025).

Pengajuan Hak Tanggungan elektronik membutuhkan dokumen pendukung seperti :

– Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.

– Surat kuasa jika dikuasakan.

– Fotokopi identitas pemohon/kuasa (KTP dan KK).

– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).

– Sertipikat tanah asli.

– Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan salinannya.

– Fotokopi KTP pemberi HT atau dokumen terkait badan hukum.

– Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.

Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

Layanan Roya : Bukti Bebas dari Tanggungan Hutang

Setelah tanggungan lunas, proses penghapusan Hak Tanggungan dikenal sebagai Roya.

Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, menjelaskan Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah.

Dokumen ini membuktikan bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan.

Bank yang bersangkutan akan memberikan surat Roya setelah pinjaman lunas. Kreditur kemudian dapat mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Setelah dokumen terverifikasi, sertipikat Roya akan diterbitkan.

Roya Elektronik dan Manual

Shamy Ardian menambahkan bahwa layanan Roya tersedia dalam bentuk elektronik maupun manual.

“Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan keluar secara elektronik. Namun, sejak 2019 kami telah menerapkan HT-el sehingga mayoritas Roya kini dikeluarkan secara elektronik,” jelasnya.

Dengan adanya layanan yang semakin digital ini, ATR/BPN terus mendorong kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen pertanahan untuk masyarakat luas. (*/jan)

Tags: ATR/BPN
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Transportasi Udara Berkontribusi pada Deflasi Balikpapan di Akhir 2024

Next Post

Polisi Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Hasil Perjudian Online

admin

admin

Next Post
Polisi Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Hasil Perjudian Online

Polisi Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Hasil Perjudian Online

Awali Tahun Baru 2025, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berau Wujudkan Infrastruktur Listrik Andal

Awali Tahun Baru 2025, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berau Wujudkan Infrastruktur Listrik Andal

Sambut Tahun Baru Penuh Semangat, PLN UIP KLT Laksanakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Kompensasi ROW SUTT 150kV GI Tanjung Redeb – GI Talisayan

Sambut Tahun Baru Penuh Semangat, PLN UIP KLT Laksanakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Kompensasi ROW SUTT 150kV GI Tanjung Redeb - GI Talisayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi