JAKARTA, Seputarkata.com – Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat berdasarkan rekapitulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024.
Hak Tanggungan sendiri merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara rinci alur pengajuan Hak Tanggungan hingga layanan Roya.
Proses Pengajuan Hak Tanggungan
Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pengajuan Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
“PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN akan menginput data pemohon atau kuasanya beserta informasi bank tujuan. Setelah itu, pihak bank akan melakukan pencatatan yang terhubung dengan Kantor Pertanahan setempat,” ungkap Harison, Senin, (6/1/2025).
Pengajuan Hak Tanggungan elektronik membutuhkan dokumen pendukung seperti :
– Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
– Surat kuasa jika dikuasakan.
– Fotokopi identitas pemohon/kuasa (KTP dan KK).
– Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
– Sertipikat tanah asli.
– Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan salinannya.
– Fotokopi KTP pemberi HT atau dokumen terkait badan hukum.
– Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.
Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.
Layanan Roya : Bukti Bebas dari Tanggungan Hutang
Setelah tanggungan lunas, proses penghapusan Hak Tanggungan dikenal sebagai Roya.
Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, menjelaskan Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan Anda telah bebas dari tanggungan hutang kredit rumah.
Dokumen ini membuktikan bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan.
Bank yang bersangkutan akan memberikan surat Roya setelah pinjaman lunas. Kreditur kemudian dapat mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat. Setelah dokumen terverifikasi, sertipikat Roya akan diterbitkan.
Roya Elektronik dan Manual
Shamy Ardian menambahkan bahwa layanan Roya tersedia dalam bentuk elektronik maupun manual.
“Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan keluar secara elektronik. Namun, sejak 2019 kami telah menerapkan HT-el sehingga mayoritas Roya kini dikeluarkan secara elektronik,” jelasnya.
Dengan adanya layanan yang semakin digital ini, ATR/BPN terus mendorong kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen pertanahan untuk masyarakat luas. (*/jan)



