JAKARTA, Seputarkata.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pencucian dana perjudian online untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Dirtipideksus BJP Helfi Assegaf menyatakan hotel ini dibiayai oleh dana senilai Rp 40,56 miliar yang berasal dari rekening pribadi milik tersangka berinisial FH.
Dana tersebut dikabarkan terhubung dengan platform judi seperti Dafabet dan Agen 138.
“Hotel ini adalah aset PT. AJ yang diduga didirikan menggunakan dana tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ungkap Helfi dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.
Pelaku menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Dana dari perjudian online ditransfer melalui beberapa rekening, kemudian ditarik tunai dan disalurkan ke perusahaan yang tampak legal.
Uang tersebut akhirnya digunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss pada 2020 hingga 2022.
Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, kini telah disita oleh polisi. Hotel ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
“Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah praktik serupa,” tegas Helfi.
Tersangka dapat dijerat Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Mereka juga terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Helfi menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. (*/jan)



