• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Hasil Perjudian Online

admin by admin
Januari 7, 2025
in Hukum
0
Polisi Sita Hotel Aruss Semarang, Terbukti Dibangun dari Dana Hasil Perjudian Online

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Seputarkata.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pencucian dana perjudian online untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dirtipideksus BJP Helfi Assegaf menyatakan hotel ini dibiayai oleh dana senilai Rp 40,56 miliar yang berasal dari rekening pribadi milik tersangka berinisial FH.

Dana tersebut dikabarkan terhubung dengan platform judi seperti Dafabet dan Agen 138.

“Hotel ini adalah aset PT. AJ yang diduga didirikan menggunakan dana tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ungkap Helfi dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.

Pelaku menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Dana dari perjudian online ditransfer melalui beberapa rekening, kemudian ditarik tunai dan disalurkan ke perusahaan yang tampak legal.

Uang tersebut akhirnya digunakan untuk mendanai pembangunan Hotel Aruss pada 2020 hingga 2022.

Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, kini telah disita oleh polisi. Hotel ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Penyitaan ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah praktik serupa,” tegas Helfi.

Tersangka dapat dijerat Pasal 3, 4, 5, atau 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mereka juga terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Helfi menambahkan, penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku lain.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia. (*/jan)

Tags: Bareskrim polriHotel ArussJudol
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Mengenal Hak Tanggungan dan Proses Layanan Roya : Penjelasan dari ATR/BPN

Next Post

Awali Tahun Baru 2025, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berau Wujudkan Infrastruktur Listrik Andal

admin

admin

Next Post
Awali Tahun Baru 2025, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berau Wujudkan Infrastruktur Listrik Andal

Awali Tahun Baru 2025, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berau Wujudkan Infrastruktur Listrik Andal

Sambut Tahun Baru Penuh Semangat, PLN UIP KLT Laksanakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Kompensasi ROW SUTT 150kV GI Tanjung Redeb – GI Talisayan

Sambut Tahun Baru Penuh Semangat, PLN UIP KLT Laksanakan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Kompensasi ROW SUTT 150kV GI Tanjung Redeb - GI Talisayan

Kepala Otorita IKN Tinjau Daerah Irigasi Rawa Sebakung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kepala Otorita IKN Tinjau Daerah Irigasi Rawa Sebakung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi