SAMARINDA, Seputarkata.com – Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih kolaboratif dan sinergis dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini masih bersifat konvensional, tanpa adanya upaya mendalam untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang mendasari kekerasan tersebut.
“Untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita harus mencari tahu dulu akar permasalahannya. Apakah karena rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, atau kurangnya ruang publik dan tempat bermain. Mengidentifikasi masalah ini sangat penting, agar kita tidak hanya membuat program-program yang tidak menyentuh inti permasalahan,” kata Akmal Malik usai Deklarasi Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Seminar Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (3/12/2024).
Akmal Malik menegaskan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan, tidak cukup hanya dengan memberikan layanan kepada korban. Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah mengidentifikasi akar masalah, agar solusi yang diambil bisa menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Jika hanya menguratori, kita hanya menampung masalah tanpa solusi. Kita harus memetakan akar permasalahan dan mencari solusi bersama,” tegasnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada DKP3A Kaltim atas langkah-langkah antisipasi dan pencegahan yang telah dilakukan, namun menekankan pentingnya deteksi dini terhadap penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris DKP3A Kaltim, Ema Rosita, melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. Berdasarkan data Simfoni PPA, pada semester 2 tahun 2021 tercatat 551 kasus, meningkat menjadi 945 pada semester 2 tahun 2022, dan 1.108 kasus pada tahun 2023.
Sementara itu, dari Januari hingga 31 Oktober 2024, tercatat 810 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korban sebanyak 891 orang. Dari jumlah tersebut, 33% merupakan korban dewasa dan 67% merupakan anak-anak.
Ema Rosita juga mencatat bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (40,8%), diikuti oleh kekerasan fisik (28,8%) dan kekerasan psikis (20,1%).
“Kebanyakan kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam lingkungan rumah tangga, yaitu sebesar 58%,” ujar Ema.
Sebagai bagian dari komitmen bersama, pada akhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan deklarasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh perwakilan bupati dan wali kota se-Kaltim serta Forkopimda Kaltim.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini. (*/jan)



