BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KP) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024.
Rekomendasi tersebut dari Panwas Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 34 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Panwas Balikpapan Timur merekomendasikan PSU karena adanya temuan satu orang pemilih tanpa hak suara di TPS 34.Pemilih tersebut diketahui ber-KTP di luar Balikpapan.
Sementara itu, Panwas Balikpapan Utara merekomendasikan PSU di TPS 57 karena ada pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak dua kali.
Namun, setelah dilakukan kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing wilayah, kedua rekomendasi tersebut dinilai belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Berdasarkan hasil kajian PPK, rekomendasi tersebut belum cukup kuat untuk dilaksanakan PSU,” ujar Yudho kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya dua rekomendasi itu yang diterima oleh KPU Balikpapan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.
“Sejauh ini baru dua rekomendasi yang kami terima,” pungkasnya.
Keputusan KPU Balikpapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses pemilu berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara. (*/jan)



