• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua KPU Balikpapan : Dua Rekomendasi PSU Tidak Memenuhi Unsur

admin by admin
Desember 2, 2024
in Advetorial, Balikpapan
0
Ketua KPU Balikpapan : Dua Rekomendasi PSU Tidak Memenuhi Unsur

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KP) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024.

Rekomendasi tersebut dari Panwas Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 34 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Panwas Balikpapan Timur merekomendasikan PSU karena adanya temuan satu orang pemilih tanpa hak suara di TPS 34.Pemilih tersebut diketahui ber-KTP di luar Balikpapan.

Sementara itu, Panwas Balikpapan Utara merekomendasikan PSU di TPS 57 karena ada pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak dua kali.

Namun, setelah dilakukan kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing wilayah, kedua rekomendasi tersebut dinilai belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Berdasarkan hasil kajian PPK, rekomendasi tersebut belum cukup kuat untuk dilaksanakan PSU,” ujar Yudho kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya dua rekomendasi itu yang diterima oleh KPU Balikpapan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Sejauh ini baru dua rekomendasi yang kami terima,” pungkasnya.

Keputusan KPU Balikpapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses pemilu berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara. (*/jan)

Tags: Ketua KPU BALIKPAPAN YudhoKPU BalikpapanPilkada serentak 2024Prakoso Yudho LelonoPSU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Rekapitulasi Suara Pilkada Balikpapan Tingkat Kecamatan Berlangsung Hingga 3 Desember

Next Post

PTMB Ingatkan Pelanggan Balikpapan Soal Tanggung Jawab Jaringan Air Bersih

admin

admin

Next Post
PTMB Ingatkan Pelanggan Balikpapan Soal Tanggung Jawab Jaringan Air Bersih

PTMB Ingatkan Pelanggan Balikpapan Soal Tanggung Jawab Jaringan Air Bersih

Rekap Awal KPU Balikpapan, Partisipasi Pilkada 2024 Capai 60 Persen

Rekap Awal KPU Balikpapan, Partisipasi Pilkada 2024 Capai 60 Persen

Rahmad Mas’ud Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pilkada Balikpapan

Rahmad Mas’ud Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pilkada Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi