BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Isu pengupahan tenaga kerja kembali mencuat di Balikpapan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pada Senin, 11 November 2024, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, memfasilitasi audensi dengan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas hal ini.
Dalam pertemuan tersebut, Sarbumusi mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan mengalami kenaikan antara 4 hingga 5 persen.
Saat ini, UMK Balikpapan berada di angka sekitar Rp 3,4 juta, dan berdasarkan usulan tersebut, para buruh berharap kenaikan dapat membawa UMK menjadi sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta.
Gasali menjelaskan bahwa meskipun usulan tersebut telah diajukan, keputusan mengenai kenaikan UMK masih harus menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Harapannya, keputusan ini bisa segera tercapai setelah mempertimbangkan putusan MK,” ujar Gasali.
Ia menambahkan bahwa, meskipun masih dalam tahap pembahasan, Komisi IV DPRD Balikpapan sangat mendukung adanya kenaikan UMK yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di kota ini.
Selain pihak serikat pekerja, lanjut Gasali, Komisi IV DPRD Balikpapan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan untuk membahas perihal tersebut, Dangan harapan menghasilkan keputusan yang terbaik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keputusan yang diambil memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



