BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Oknum satpam berinisial RDAL (18) di Balikpapan, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan atas dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal PPA, menyusul laporan yang diterima sebelumnya.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk seragam security, sepeda motor, helm, dan kemeja merah.
“Kami segera bergerak setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Ipda Futuhatul pada Jumat, 6 September 2024.
Kejadian pada 29 Juli 2024, di kawasan Jalan Letkol Asnawi Arbain, atau lebih dikenal dengan nama Jalan Beje-beje.
Bermula ketika korban selesai pulang dari pengajian dan menunggu jemputan di depan masjid.
Pelaku datang dengan motor berwarna merah hitam nomor polisi KT 3269 LQ, dan berpura-pura menanyakan alamat sebelum membekap dan mengancam akan menembak korban jika melawan.
Pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak yang tertutup seng di lokasi kejadian. Meskipun pelaku memaksa korban untuk melepas pakaiannya, korban menolak dan melawan.
Setelah berhasil menendang pelaku, korban melarikan diri dan bersembunyi. Korban juga sempat menahan kunci motor pelaku agar tidak dapat mengejarnya.
“Korban ditemukan oleh warga dan dibawa pulang ke rumahnya. Sementara itu, pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*/jan)



