• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Oknum Satpam di Balikpapan Ditangkap atas Kasus Penculikan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

admin by admin
September 6, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Oknum Satpam di Balikpapan Ditangkap atas Kasus Penculikan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Oplus_131072

335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Oknum satpam berinisial RDAL (18) di Balikpapan, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan atas dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal PPA, menyusul laporan yang diterima sebelumnya.

Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk seragam security, sepeda motor, helm, dan kemeja merah.

“Kami segera bergerak setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Ipda Futuhatul pada Jumat, 6 September 2024.

Kejadian pada 29 Juli 2024, di kawasan Jalan Letkol Asnawi Arbain, atau lebih dikenal dengan nama Jalan Beje-beje.

Bermula ketika korban selesai pulang dari pengajian dan menunggu jemputan di depan masjid.

Pelaku datang dengan motor berwarna merah hitam nomor polisi KT 3269 LQ, dan berpura-pura menanyakan alamat sebelum membekap dan mengancam akan menembak korban jika melawan.

Pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak yang tertutup seng di lokasi kejadian. Meskipun pelaku memaksa korban untuk melepas pakaiannya, korban menolak dan melawan.

Setelah berhasil menendang pelaku, korban melarikan diri dan bersembunyi. Korban juga sempat menahan kunci motor pelaku agar tidak dapat mengejarnya.

“Korban ditemukan oleh warga dan dibawa pulang ke rumahnya. Sementara itu, pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*/jan)

 

Tags: PencabulanPencabulan anak di bawah umurPenculikanPPA Polresta BalikpapanSeputarkata.comUnit PPA
Share134Tweet84Share23
Previous Post

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Gencar Perbaiki Kebocoran Pipa, Beberapa Titik Telah Ditangani

Next Post

Taka Hidroponik Dorong Generasi Muda Jadi Petani Milenial di PPU Melalui Edukasi Hidroponik

admin

admin

Next Post
Pelatihan pertanian berbasis hidroponik di Panti Asuhan Al-Ikhlas, Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu, 7 September 2024. (Foto : istimewa)

Taka Hidroponik Dorong Generasi Muda Jadi Petani Milenial di PPU Melalui Edukasi Hidroponik

Penutupan Festival Harmoni Budaya Nusantara (FHBN) 2024. (Foto : istimewa)

Kabupaten PPU Sukses Gelar Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024, Dorong Penguatan Identitas Budaya di IKN

Lomba Olahraga Permainan Rakyat FHBN 2024. (Foto : istimewa)

Jaga Warisan Budaya Lokal, Lomba Permainan Rakyat Meriahkan Festival Harmoni Budaya Nusantara di PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi