BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi dalam kinerja Kejaksaan.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang.
“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Slamet.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai barang sitaan dari Januari hingga Agustus 2024, termasuk 100 gram sabu, 6.279 butir pil double L, 712,48 gram ganja, 24 unit telepon genggam, 24 bilah senjata tajam, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok, dan berbagai barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika dalam air, membakar, memotong, hingga menghancurkan barang-barang tersebut.
“Sebagian barang bukti dimusnahkan di sini, sementara sisanya akan dibawa ke TPA Manggar untuk pemusnahan lanjutan,” tambah Slamet.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Balikpapan berharap masyarakat tidak lagi meragukan keberadaan barang bukti setelah perkara selesai.
“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak akan disalahgunakan,” pungkas Slamet Riyanto. (*/jan)



