• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hukum Tetap, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

admin by admin
Agustus 29, 2024
in Balikpapan
0
Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hukum Tetap, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi dalam kinerja Kejaksaan.

Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang.

“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Slamet.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai barang sitaan dari Januari hingga Agustus 2024, termasuk 100 gram sabu, 6.279 butir pil double L, 712,48 gram ganja, 24 unit telepon genggam, 24 bilah senjata tajam, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok, dan berbagai barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika dalam air, membakar, memotong, hingga menghancurkan barang-barang tersebut.

“Sebagian barang bukti dimusnahkan di sini, sementara sisanya akan dibawa ke TPA Manggar untuk pemusnahan lanjutan,” tambah Slamet.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Balikpapan berharap masyarakat tidak lagi meragukan keberadaan barang bukti setelah perkara selesai.

“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak akan disalahgunakan,” pungkas Slamet Riyanto. (*/jan)

 

Tags: Kejari BalikpapanPemusnahan barang buktiSlamet Riyanto
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Petahana Rahmad Mas’ud Yakin Menang di Pilkada Balikpapan 2024

Next Post

AJI Balikpapan Imbau Jurnalis Jaga Independensi dan Etika Selama Pilkada 2024

admin

admin

Next Post
AJI Balikpapan Imbau Jurnalis Jaga Independensi dan Etika Selama Pilkada 2024

AJI Balikpapan Imbau Jurnalis Jaga Independensi dan Etika Selama Pilkada 2024

Shin Tae-yong Umumkan 26 Pemain Timnas untuk Ronde Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Umumkan 26 Pemain Timnas untuk Ronde Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pasangan Rendi Ismail dan Eddy Sunardi menjadi yang terakhir mendaftar ke KPU Balikpapan pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. (Foto : KPU Balikpapan)

Pilkada Balikpapan 2024, Tiga Pasangan Calon Siap Bertarung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi