BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengingatkan pentingnya menjaga independensi bagi jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim) selama meliput isu Pilkada 2024.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa pemberitaan Pilkada harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, guna memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Erik menyatakan bahwa pengalaman dari pilkada dan pemilu sebelumnya menunjukkan adanya potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Pelanggaran ini bisa terjadi melalui berbagai bentuk, seperti bekerja untuk kepentingan kandidat, intervensi dari pemilik media yang berafiliasi politik, dan tindakan lainnya yang merugikan independensi jurnalis.
“Peliputan yang tidak mematuhi kode etik jurnalistik dapat merugikan publik, sebab berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Dalam konteks Pilkada, jurnalis bisa tergoda untuk menutupi keburukan kandidat atau, sebaliknya, menciptakan citra positif secara tidak objektif,” jelas Erik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
AJI Balikpapan mengingatkan jurnalis untuk selalu menaati kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 6 kode etik juga harus dijadikan panduan, di mana wartawan dilarang menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
Erik menekankan bahwa profesionalisme jurnalis dalam meliput Pilkada 2024 sangat penting bagi publik dalam menentukan pilihan kepala daerah.
Independensi jurnalis juga diharapkan dapat membantu publik dalam mengawasi potensi kecurangan selama Pilkada berlangsung.
“Independensi jurnalis akan memainkan peran penting dalam memantau dan melaporkan potensi kecurangan seperti politik uang dan bentuk kecurangan lainnya, yang bisa merusak penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujarnya.
AJI Balikpapan percaya bahwa informasi yang berkualitas dan tidak berpihak adalah kunci untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan adil.
Sebagai organisasi profesi, AJI juga mengatur agar anggotanya tidak memiliki keterlibatan yang bisa mengganggu independensi mereka, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses dalam pemilu.
Erik menuturkan bahwa AJI Balikpapan siap menerima aduan jika ada anggotanya yang melanggar kode etik atau bersikap partisan dalam peliputan Pilkada 2024.
Selain itu, layanan aduan juga tersedia bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau ancaman saat melaksanakan tugas mereka. Aduan tersebut dapat dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan oleh AJI Balikpapan.
“AJI Balikpapan membuka layanan aduan bagi jurnalis yang menghadapi tindakan kekerasan atau ancaman selama meliput Pilkada 2024. Aduan bisa dikirimkan melalui tautan berikut: https://forms.gle/5U7QuBA8xWG8bpNo8,” pungkas Erik. (*/jan)



