PENAJAM, Seputarkata.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Acara ini berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, di ruang rapat Wakil Bupati PPU, dan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin. Dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten PPU.
Chairur Rozikin menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan korban kekerasan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan, khususnya dalam lingkup rumah tangga.
“Melalui Perda ini, kami ingin menyampaikan bahwa ada perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai ada perempuan yang merasa tidak terlindungi atau terancam,” ujar Chairur.
Ia juga menekankan bahwa DP3AP2KB, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibentuk pada 8 Agustus 2023, bertanggung jawab dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lainnya, termasuk bullying terhadap anak.
Chairur menekankan pentingnya keberanian korban untuk melapor, terutama ketika pelaku adalah orang dekat seperti suami atau anggota keluarga lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan keberanian kepada perempuan yang mengalami kekerasan untuk melapor, serta mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan rumah tangga.
“Sosialisasi ini bertujuan agar perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak lagi merasa takut untuk melapor ke UPTD PPA. Kami juga berharap ini dapat menjadi langkah pencegahan terhadap kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak-anak,” tutup Chairur. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



