NUNUKAN, Seputarkata.com – Penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih terus terjadi meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Kodam VI/Mulawarman, bersama Tim Gabungan dari Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 520 gram di Pelabuhan Tunontaka.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Soni, mengenai upaya penyelundupan narkotika dari Tawau, Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Iptu Soni bersama Lettu Arh Siswoyo dari Satgas Pamtas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Nunukan.
“Pada pukul 15.06 Wita, tim gabungan menemukan satu termos berisi empat bungkus kemasan bening, masing-masing berisi plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 520 gram,” kata Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, Kamis 8 Agustus 2024.
Pelaku, Fitriadi, seorang pria berusia 41 tahun dari Tuttula, Desa Tutula, Kecamatan Tapanco, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, telah diamankan bersama barang bukti.
Fitriadi dan barang bukti kini berada di Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kolonel Kristiyanto menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas dan instansi terkait dalam mengatasi masalah penyelundupan narkotika.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkotika di perbatasan masih merupakan masalah serius. Kerja sama antara Satgas dan pihak-pihak terkait sangat penting untuk mencegah upaya penyelundupan dari Tawau ke wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*/jan)



