BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Manggar, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua pelaku berinisial AL (49) dan H (35).
Menurut Pasi OPS Sat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di daerah Manggar.
Petugas segera melakukan pemantauan dan mengidentifikasi pelaku yang dilaporkan, yaitu AL.
Pada pukul 22.20 Wita, petugas mengamankan AL di lokasi dan menemukan barang yang diduga narkoba serta alat pendukung lainnya.
“Di sekitar lokasi ditemukan barang yang diduga narkoba dan alat pendukung,” kata AKP Safarudin.
Dalam pemeriksaan, AL mengaku membeli sabu dari H seharga Rp 1.500.000 per gram melalui transaksi tatap muka. Berdasarkan pengakuan AL, petugas segera bergerak untuk mengamankan H.
AL berencana membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil yang akan dijual dengan harga Rp 200.000 per paket. Barang bukti yang diamankan dari AL meliputi dua paket sabu dengan berat bruto 2,00 gram.
Dari H, petugas menyita satu paket sabu seberat 10,20 gram, satu timbangan digital, satu sendok terbuat dari sedotan plastik, dan dua bendel plastik klip bening kosong.
Kedua pelaku kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan pengungkapan jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Balikpapan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkoba,” ujar AKP Safarudin. (*/jan)



