BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial J (37) pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus dari laporan yang diterima Polsek Balikpapan Utara.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Riky Ricardo Sibarani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motor inventaris kantor saat istirahat.
“Korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara setelah motornya hilang. Petugas melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Riky pada Minggu, 28 Juli 2024.
Pelaku J diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dan mencuri lima unit sepeda motor.
Lokasi-lokasi tersebut adalah Batu Ampar, Karang Jati, dan Kampung Baru, dengan rincian sebagai berikut satu unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, satu unit Motor CRF, dan satu unit Mio Sporty.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun,” tambah Riky. (*/jan)



