BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian cabang Damai Balikpapan berinisial K sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 melalui modus transaksi fiktif.
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan, yang meliputi seluruh Kalimantan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Deputy Operasional Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Ramdiyah, mengatakan bahwa PT Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana.
“PT Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberikan toleransi kepada karyawan yang melakukan tindak pidana,” ungkap Ramdiyah, Kamis 30 Mei 2024.
Ramdiyah menegaskan bahwa dukungan penuh terhadap proses hukum ini adalah upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Kasus ini terungkap ketika manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan oleh tersangka. Dengan penetapan sebagai tersangka, K secara otomatis diberhentikan dari Pegadaian.
“Kami tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ramdiyah.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan konsisten memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
“Langkah hukum ini merupakan bukti komitmen manajemen dalam mendukung program pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” lanjutnya.
Barang Nasabah Tetap Aman
Ramdiyah menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak melibatkan barang jaminan nasabah.
“Tidak ada nasabah yang dirugikan, barang nasabah aman, hanya oknum yang melakukan tindakan fraud untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta prosedur operasional. Ramdiyah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian ini.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ucapnya.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen PT Pegadaian untuk menjaga transparansi dan integritas perusahaan, serta mendukung penuh penegakan hukum di Indonesia.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang diambil, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. (*/jan)



