BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga berinisial MT (39) di Kota Balikpapan ditangkap Polsek Balikpapan Timur.
Dia bakal mendekam di penjara atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, MT diamankan pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.30 Wita, di kediamannya Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumah MT,” kata Jajat, Senin (27/5/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 4,36 gram, dua sendok plastik untuk alat ukur, satu timbangan digital, satu handphone, buku rekap, satu bendel plastik bening, dan dompet,” ungkap Jajat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Jajat mengimbau untuk tidak mudah tergoda dengan rayuan dan tipu daya para pelaku kejahatan narkotika.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbuhnya. (jan)



