• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Berau Tangkap Komplotan Curanmor, 21 Unit Motor Diamankan

admin by admin
April 22, 2024
in Hukum, Kutim
0
Polres Berau Tangkap Komplotan Curanmor, 21 Unit Motor Diamankan

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, Seputarkata.com – Unit Satreskrim Polres Berau mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi, menjelaskan, kasus curanmor itu terjadi pada November 2023 hingga April 2024.

“Kami mengamankan 3 pelaku yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur,” kata AKBP Steyven Jonly Manopo dalam konferensi pers di Gedung RE Widargo Polres Berau, Senin 22 April 2024.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial A (31), ES (22) dan H (23). Dari hasil penyelidikan, motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual ke daerah Bulungan dan Malinau, Kalimantan Utara.

Kasus ini berhasil diungkap pada 16 April 2024. Selain mengamankan para pelaku, bekerjasama dengan Polresta Bulungan, pihaknya berhasil mengamankan 4 unit motor. Dengan 3 unit motor untuk TKP Berau dan satu unit motor untuk TKP Bulungan.

Kemudian pada 17 April 2024, Satreskrim Polres Berau melakukan pengembangan, bersama Polres Malinau, didapat 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor TKP Berau dan 3 unit motor TKP Malinau.

“Total ada 21 unit motor diamankan dengan 16 unit motor diamankan di Polres Berau,” jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan memerhatikan kendaraannya sebelum ditinggal. Apakah kunci sudah dilepas dari motor ataupun memastikan motornya sudah terparkir dengan baik dan aman. (jan)

Tags: CuranmorKriminalPolres berauReskrim polres berauTanjung redep
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Polres Bontang Ungkap Penyalahguanaan BBM Bersubsidi

Next Post

 Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal

admin

admin

Next Post
 Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal

 Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal

Kompolnas RI Sambangi Polda Kaltim Bahas Pemindahan Polri ke IKN

Kompolnas RI Sambangi Polda Kaltim Bahas Pemindahan Polri ke IKN

Otorita IKN Jajaki Kerja Sama Potensial Bidang Teknologi Ramah Lingkungan

Otorita IKN Jajaki Kerja Sama Potensial Bidang Teknologi Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi