BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Karantina Kalimantan Timur memusnahkan komoditas ilegal yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur di Jalan Soekarno Hatta KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara pada Senin 22 April 2024.
Plt Kepala Karantina Kaltim, Tasrif, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.
Sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
“Selain itu media pembawa juga tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” kata Tasrif.
Dia melanjutkan, pemusnahan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Komoditas hewan yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan 67,231 kilogram, sosis babi 2,820 kilogram, daging babi panggang 0,264 kilogram dan dendeng babi 0,948 kilogram yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Ada juga komoditas tumbuhan yang dimusnahkan, seperti buah segar 56,230 kiligram, kacang-kacangan 4,718 kilogram, beras 4,512 kilogram, sayuran segar 13,128 kilogram, benih buah dan sayuran 0,1 kilogram.
“Kemudian ada umbi-umbian segar 0,376 kilogram, cabe kering 0,56 kilogram, bibit bunga 1 batang, bibit pisang satu kilogram, bibit terong 0,998 kilogram, serta jahe 0,462 kilogram,” pungkasnya. (jan)



