BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin terus digencarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Selama tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mencatat keberhasilan mengungkap belasan praktik tambang liar yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Dari rangkaian operasi tersebut, aparat kepolisian menetapkan 17 orang sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal.
Seluruhnya kini tengah menjalani tahapan penyidikan hingga proses hukum lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan intensif di lapangan.
Setiap informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh tim di wilayah masing-masing.
“Sepanjang 2025, kami menindak 15 kasus pertambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Dari kegiatan itu, 17 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam proses penindakan, polisi menyita berbagai perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penambangan, termasuk sejumlah alat berat.
Selain itu, material hasil tambang berupa batu bara dalam jumlah besar juga diamankan sebagai barang bukti.
Daerah dengan temuan kasus terbanyak berada di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, serta Kabupaten Paser.
Bambang menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang diungkap tidak hanya berkaitan dengan tambang batu bara.
Aparat juga menemukan praktik penambangan emas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
“Tidak ada toleransi terhadap penambangan ilegal. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Pengawasan juga diperketat di wilayah yang memiliki nilai strategis, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Area konservasi seperti Taman Hutan Raya Bukit Soeharto menjadi fokus pengamanan agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari pengendali kegiatan di lapangan hingga operator alat berat.
“Pengawasan terus ditingkatkan dan kami juga melakukan tindakan tegas secara berkelanjutan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi, khususnya di kawasan hutan dan wilayah strategis,” pungkasnya. (*/jan)














