• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Samarinda

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor

admin by admin
Mei 10, 2024
in Samarinda
0
Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor

Oplus_0

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA, Seputarkata.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial NA. Dia ditangkap usai beraksi di sekitar Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Pengungkapan berawal dari laporan korban PR pada 9 April 2024 dini hari, bahwa sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam silver miliknya yang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang depan kamar kost hilang.

Saat hendak melaporkan kejadian tersebut, korban baru menyadari bahwa kunci motor dan surat-surat kendaraannya yang disimpan dalam tas dan diletakkan dalam kamar kos juga telah hilang.

Personel Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang pelaku.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NA yang berada di sebuah rumah kost di Jalan Mugirejo, Sungai Pinang. Selanjutnya pelaku yang merupakan seorang residivis diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk diinterogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, IPDA Bambang Suheri, Jumat (10/5/2024).

Kepada aparat, NA mengaku saat beraksi dia mengaku masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil barang-barang berupa BPKB, faktur kendaraan, kunci motor dan satu unit telepon genggam merk Iphone 7 Plus dari dalam tas milik korban.

“Setelahnya pada dini hari, pelaku mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah dikuasai,” ungkapnya.

Untuk barang bukti Iphone 7 Plus telah dijual pelaku NA dengan harga Rp 200.000 kepada orang yang tidak dikenal. Sementara unit sepeda motor dengan kelengkapan kunci motor, BPKB dan faktur kendaraan kepada saksi yakni AF seharga Rp 6.000.000, dikuatkan dengan kwitansi.

Selanjutnya saksi AF menjual kembali motor tersebut kepada saksi YP seharga Rp 7.900.000. Dikuatkan dengan kwitansi. Saksi YP kemudian menjual kembali motor tersebut kepada saksi RA seharga Rp 8.250.000, dikuatkan dengan kwitansi.

“Pelaku seorang residivis. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap rumah dan barang berharganya kemudian agar ditambah sistem keamanan baik itu berupa CCTV ataupun menggunakan kunci ganda,” imbuh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo. (jan)

Tags: CuranmorPolsek Sungai Pinang
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Polresta Balikpapan Bekuk Pengoplos BBM Pertalite dan Pertamax

Next Post

Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Dewan Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

admin

admin

Next Post
Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Dewan Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Dewan Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

Unit Usaha Perempuan Bisa Profesional

Unit Usaha Perempuan Bisa Profesional

PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea

PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi