BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan dokumen pertanahan menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Lembaga legislatif mendorong adanya pembaruan aturan agar proses memperoleh Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) tidak lagi menyulitkan warga yang ingin mengurus legalitas kepemilikan tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang, mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi yang diterima dari masyarakat menunjukkan masih banyak kendala dalam proses administrasi pertanahan.
Menurutnya, tahapan yang panjang dan persyaratan yang dinilai kompleks membuat masyarakat membutuhkan waktu serta biaya lebih besar.
Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan regulasi agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai proses IMTN yang dianggap berbelit. Kami ingin regulasi yang ada dapat disederhanakan sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi pertanahan,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sempat muncul usulan agar tahapan IMTN dihilangkan sehingga masyarakat dapat langsung mengurus sertifikat hak atas tanah.
Namun, menurutnya, usulan tersebut belum memungkinkan untuk diterapkan karena IMTN masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Danang menilai keberadaan camat dan lurah masih memiliki fungsi penting dalam memastikan status, letak, serta riwayat tanah yang diajukan.
Oleh sebab itu, pembahasan saat ini lebih diarahkan pada penyederhanaan prosedur tanpa menghilangkan fungsi pengawasan administrasi.
“Untuk saat ini IMTN masih diperlukan karena kecamatan memiliki peran dalam memverifikasi kondisi dan lokasi tanah. Yang ingin kami dorong adalah prosesnya dipermudah, bukan dihapus begitu saja,” katanya.
Saat ini, proses pengurusan hak atas tanah di Balikpapan masih harus melalui beberapa tahapan, mulai dari dokumen kepemilikan awal atau segel, dilanjutkan penerbitan IMTN, hingga pengajuan sertifikat ke instansi pertanahan.
Selain lamanya proses, besarnya biaya yang harus disiapkan warga juga menjadi sorotan DPRD. Menurut Danang, regulasi yang lebih sederhana diharapkan dapat memangkas beban administrasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya pengurusannya tidak memberatkan. Regulasi harus hadir untuk membantu masyarakat, bukan justru menjadi hambatan,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














