BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Proyeksi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027 mendorong DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah daerah semakin serius memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah semakin terbatasnya dukungan anggaran dari pusat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodry, mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan alokasi dana transfer untuk Balikpapan pada 2027 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp800 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dan menjadi dampak lanjutan dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Informasinya, tahun depan kita hanya mendapatkan sekitar Rp800 miliar. Ini menjadi tahun kedua kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah,” kata Alwi, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pada 2025 Balikpapan masih memperoleh dana transfer sekitar Rp2,3 triliun. Memasuki 2026, alokasinya turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun, sebelum kembali diproyeksikan menyusut menjadi sekitar Rp800 miliar pada 2027.
Menurut Alwi, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin mandiri dalam mengelola keuangan. Salah satu cara yang harus ditempuh ialah meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor yang menjadi kewenangan daerah.
“Harapan kita sekarang ada pada PAD. Alhamdulillah, dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Balikpapan memiliki PAD terbesar,” ujarnya.
Ia menyebutkan Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan PAD sebesar Rp1,58 triliun pada 2026 dan meningkat menjadi sekitar Rp1,68 triliun pada 2027.
Namun, menurutnya, target tersebut tidak boleh hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan, melainkan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret.
“Jangan sampai kita hanya menetapkan target, tetapi tidak mampu mencapainya. Itu yang menjadi perhatian kita,” tegasnya.
DPRD pun mendorong pemerintah kota melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan memperluas penggunaan perangkat perekam transaksi elektronik atau e-Box pada sektor usaha yang menjadi objek pajak daerah. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi transaksi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.
Selain digitalisasi, Alwi juga menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, seperti mekanisme penagihan pajak yang di beberapa sektor masih dilakukan secara manual. Ia berpandangan proses tersebut perlu dimodernisasi agar lebih efektif dan memudahkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan aturan bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya. Menurut Alwi, penerapan sanksi yang tegas akan mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Perhatian lain juga diarahkan pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama dari perusahaan-perusahaan yang masih menunggak atau terlambat melakukan pembayaran. Ia berharap seluruh potensi pendapatan tersebut dapat dioptimalkan sehingga target PAD benar-benar tercapai.
“Dengan berbagai langkah tersebut, kami berharap target PAD dapat benar-benar tercapai sehingga mampu menopang kebutuhan pembangunan di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat,” pungkas Alwi. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














