BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan mendorong DPRD setempat untuk menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan kelompok tersebut.
Langkah itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia yang saat ini memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin, 15 Juni 2026.
Agenda rapat kali ini mendengarkan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai usulan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan keberadaan perda khusus bagi lansia menjadi kebutuhan mendesak seiring bertambahnya populasi warga berusia di atas 60 tahun.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum yang kuat agar program perlindungan dan pelayanan terhadap lansia dapat berjalan lebih terarah.
“Perda ini kami dorong agar masyarakat lanjut usia mendapatkan perlindungan yang jelas. Mereka harus memperoleh perhatian, pelayanan, dan fasilitas yang memadai karena telah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” kata Yono usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, rancangan aturan tersebut tidak hanya berbicara mengenai bantuan sosial, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan lansia. Mulai dari kemudahan mengakses layanan publik, fasilitas yang ramah usia, hingga perlindungan bagi warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan.
Yono menilai masih terdapat kasus lansia yang kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan maupun keluarga. Karena itu, DPRD ingin memastikan kehadiran regulasi mampu memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap kelompok usia lanjut.
“Kami tidak ingin ada lagi lansia yang hidup terlantar atau tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak ketika menemukan kasus seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu poin yang masih akan dibahas lebih lanjut adalah kemungkinan pengaturan sanksi terhadap tindakan penelantaran lansia. Kehadiran ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
“Kalau diperlukan, aturan ini juga dapat mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan tanggung jawab terhadap lansia. Namun mekanismenya masih akan dibahas bersama dalam tahap selanjutnya,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, raperda juga diarahkan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif. Fasilitas umum yang mudah diakses, pelayanan yang ramah lansia, serta program pemberdayaan menjadi bagian penting yang ingin diwujudkan melalui regulasi tersebut.
DPRD berharap pembahasan bersama pemerintah kota dapat berjalan lancar sehingga perda ini segera ditetapkan. Kehadiran aturan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi Balikpapan dalam membangun kota yang tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga memberikan ruang hidup yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi warganya yang memasuki usia senja. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














