BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kota Balikpapan kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat untuk menjalankan program strategis nasional.
Tahun 2026, Balikpapan ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi lokasi perluasan proyek percontohan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Peluncuran program tersebut ditandai dengan kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Kota Balikpapan Tahun 2026 yang berlangsung di BSCC Dome Balikpapan, Selasa, 2 Juni 2026.
Acara ini dihadiri seluruh Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forkopimda, instansi vertikal, perbankan, BUMN, BUMD, hingga organisasi perangkat daerah.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada validitas data warga yang dikumpulkan hingga tingkat RT.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Melalui digitalisasi ini, data penerima bantuan akan semakin akurat sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat yang mampu justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan terlewatkan,” ujar Rahmad.
Ia menyebut Ketua RT memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“RT adalah mata dan telinga pemerintah. Pendataan harus dilakukan secara jujur tanpa membedakan kedekatan atau hubungan keluarga. Yang menjadi dasar adalah kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tegasnya.
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan sosial yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga di bawah Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam implementasinya, sebanyak 365 Agen Perlinsos akan diterjunkan ke 34 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Balikpapan.
Mereka bertugas mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran, verifikasi, validasi data hingga mekanisme sanggahan yang berlangsung mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026.
Rahmad menjelaskan, sistem ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Jika ada warga yang tidak layak menerima bantuan namun tercatat sebagai penerima, bisa dilakukan sanggahan. Sebaliknya, masyarakat yang berhak tetapi belum masuk data juga dapat diusulkan,” katanya.
Selain mendukung ketepatan sasaran bantuan sosial, Rahmad turut mengingatkan pentingnya pendataan penduduk, terutama warga pendatang yang masuk ke Balikpapan.
Sebagai kota penyangga dan daerah dengan mobilitas tinggi, data kependudukan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan publik dan keamanan lingkungan.
“Pendatang wajib melapor kepada RT paling lambat 2×24 jam. Dengan data yang akurat, pemerintah lebih mudah memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Rahmad berharap kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjukkan kesiapan Balikpapan dalam menerapkan layanan sosial berbasis teknologi.
“Ini bukan sekadar program digitalisasi, tetapi langkah untuk menghadirkan pelayanan sosial yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Balikpapan,” pungkasnya. (*/jan)














