BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Ketiganya ialah GP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai PPTK, dan BR dari pihak penyedia.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
“Kami telah memeriksa 37 saksi dan lima ahli untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan objektif,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Dari penyidikan itu, polisi menyita barang bukti berupa sembilan ponsel, dua komputer, dokumen proyek, serta uang tunai Rp7 miliar.
“Uang ini adalah bagian dari penyelamatan potensi kerugian negara,” kata Bambang.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika GP dan DJ melakukan kunjungan bersama BR dan LN dari PT SIA. Dari sana muncul desain RPU berkapasitas dua sampai tiga ton per jam.
Pada April 2024, DJ memberi tahu bahwa anggaran Rp25 miliar telah tersedia. PT SIA kemudian menyusun standar satuan harga (SSH) yang nilainya hampir menyentuh pagu, tanpa survei lapangan.
Penyidik menilai proses pengadaan penuh rekayasa. Dokumen teknis, pembanding harga, hingga unggahan item ke e-katalog disiapkan berdasarkan arahan penyedia.
“Kami menemukan bahwa banyak dokumen disusun bukan berdasarkan survei, tetapi dari data yang diberikan penyedia sendiri,” tegas Bambang.
Pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pekerjaan 100 persen rampung, padahal barang belum dipasang di lokasi.
Modus yang terungkap menunjukkan GP mengatur jalannya pengadaan, DJ mendukung penyusunan dokumen fiktif, dan BR memasok barang yang tidak sesuai.
Ketiganya dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. Bambang memastikan kasus ini masih berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut berperan. Penyidik masih mendalami,” ujarnya. (*/jan)














