• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Warga Balikpapan Diimbau Segera Lunasi PBB-P2, Pemkot Beri Keringanan Bebas Denda

admin by admin
September 29, 2025
in Balikpapan
0
Warga Balikpapan Diimbau Segera Lunasi PBB-P2, Pemkot Beri Keringanan Bebas Denda
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan.

Salah satunya berupa program bebas denda administrasi untuk pajak tertentu, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program keringanan ini berlaku dengan syarat wajib pajak melunasi pokok pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Untuk PBB-P2, denda administrasi yang dihapuskan mencakup tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Selain itu, BPPDRD juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2025 jatuh pada 30 September 2025. Demi memfasilitasi masyarakat, pelayanan khusus PBB-P2 di Kantor BPPDRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 02, akan diperpanjang hingga pukul 16.30 Wita.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami memahami bahwa masih ada warga yang menunggak pajak karena berbagai alasan. Dengan adanya pembebasan denda administrasi ini, kami berharap masyarakat semakin termotivasi untuk menunaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung kembali ke kota ini dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujarnya, Senin 29 September 2025.

Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah karena bisa dilakukan melalui berbagai kanal, baik bank daerah seperti Bankaltimtara dan Bank BJB, maupun platform digital seperti Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, dan layanan Kontengan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.

“Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah berkontribusi. Pajak yang dibayarkan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan. Mari bersama kita bangun kota ini untuk kesejahteraan bersama,” ucap Rahmad.

Dengan jatuh tempo yang semakin dekat, Pemkot Balikpapan mengimbau seluruh warga agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu, agar terhindar dari risiko denda dan demi kelancaran pembangunan kota. (*/jan)

Tags: PajakPBB-P2Pemkot BalikpapanRahmad Mas'ud
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Langkah Strategis Energi : SKK Migas dan Mitra Resmikan Kesepakatan Gas South Hub

Next Post

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Rahmad Mas’ud Tegaskan Balikpapan Harus Menjadi Kota Global yang Tangguh, Berkeadilan, dan Berlandaskan Semangat Persatuan

admin

admin

Next Post
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Rahmad Mas’ud Tegaskan Balikpapan Harus Menjadi Kota Global yang Tangguh, Berkeadilan, dan Berlandaskan Semangat Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila 2025, Rahmad Mas’ud Tegaskan Balikpapan Harus Menjadi Kota Global yang Tangguh, Berkeadilan, dan Berlandaskan Semangat Persatuan

Tak Sekadar Masak, Dapur MBG Dituntut memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Tak Sekadar Masak, Dapur MBG Dituntut memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

KKT Tekankan Peran Strategis dalam Transformasi Kepelabuhanan Nasional di Momentum HUT Pelindo

KKT Tekankan Peran Strategis dalam Transformasi Kepelabuhanan Nasional di Momentum HUT Pelindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi