JAKARTA, Seputarkata.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan pasokan, mempersempit pilihan konsumen, serta memperkuat dominasi pasar oleh Pertamina.
KPPU sebenarnya menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur impor sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Namun, hasil analisis KPPU menunjukkan kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini mengandalkan impor untuk memasok BBM non-subsidi.
“Pembatasan impor membuat BU swasta semakin terdesak, sementara konsumen kehilangan alternatif produk non-subsidi. Akibatnya, dominasi pasar Pertamina Patra Niaga justru makin menguat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan persnya, Jumat 19 September 2025.
Data KPPU mencatat, BU swasta hanya memperoleh tambahan volume impor 7.000–44.000 kiloliter, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Pertamina Patra Niaga yang mendapatkan tambahan sekitar 613.000 kiloliter.
Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina Patra Niaga dalam segmen BBM non-subsidi kian dominan, mencapai ±92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya berada di kisaran 1–3 persen.
Keterbatasan pasokan tersebut, menurut KPPU, bukan hanya mengurangi daya saing, tetapi juga memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tren konsumsi BBM non-subsidi sebenarnya positif dan harus dijaga. Jika pasokan terbatas dan hanya terkonsentrasi pada satu pemain besar, risiko diskriminasi harga dan inefisiensi bisa meningkat,” tegas Deswin.
KPPU juga menilai adanya arahan agar BU swasta membeli pasokan dari Pertamina atau melakukan impor melalui satu pintu, berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
Analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) menemukan kebijakan ini bersinggungan dengan indikator pembatasan jumlah pasokan dan penunjukan pemasok tertentu.
“Kebijakan publik harus menyeimbangkan stabilitas energi dengan efisiensi pasar serta iklim investasi yang berkelanjutan. Jangan sampai pembatasan justru mengirim sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas,” tambah Deswin.
KPPU mendorong evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi agar tidak mengorbankan prinsip persaingan sehat.
Dengan iklim usaha yang lebih seimbang, diharapkan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan partisipasi aktif BU swasta, di samping penguatan peran BUMN. (*/jan)














