BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam jumpa pers di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal Malik menyampaikan bahwa UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Sementara itu, UMSP ditetapkan berdasarkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi.
Rincian UMSP 2025 Kalimantan Timur, Sektor Perkebunan Sawit Rp 3.633.003,48, Sektor Kehutanan Rp 3.650.900,05, Sektor Batu Bara Rp 3.722.486,32, Sektor Minyak dan Gas Rp 3.758.279,46.
UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ungkap Akmal.
Penetapan UMP dan UMSP dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, yang dihitung sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Hasil penghitungan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang UMP Kalimantan Timur 2025 dan Keputusan Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang UMSP Kalimantan Timur 2025.
Menurut Akmal Malik, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing dunia usaha.
“Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur dapat terus meningkat. (*/jan)



