• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

admin by admin
Desember 11, 2024
in Balikpapan
0
Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam jumpa pers di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Akmal Malik menyampaikan bahwa UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Sementara itu, UMSP ditetapkan berdasarkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi.

Rincian UMSP 2025 Kalimantan Timur, Sektor Perkebunan Sawit Rp 3.633.003,48, Sektor Kehutanan Rp 3.650.900,05, Sektor Batu Bara Rp 3.722.486,32, Sektor Minyak dan Gas Rp 3.758.279,46.

UMP dan UMSP ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.

“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ungkap Akmal.

Penetapan UMP dan UMSP dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, yang dihitung sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Hasil penghitungan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang UMP Kalimantan Timur 2025 dan Keputusan Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang UMSP Kalimantan Timur 2025.

Menurut Akmal Malik, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing dunia usaha.

“Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur dapat terus meningkat. (*/jan)

Tags: Akmal MalikUMP Kaltim 2025UMSP Kaltim 2025
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Batalyon A Pelopor Brimob Polda Kaltim Gelar Tes Urine Acak Anggotanya Dadakan, Ini Hasilnya

Next Post

Bandara SAMS Sepinggan Kembali Raih Bandara Sehat 2024

admin

admin

Next Post
Bandara SAMS Sepinggan Kembali Raih Bandara Sehat 2024

Bandara SAMS Sepinggan Kembali Raih Bandara Sehat 2024

Pantau Program Percontohan Makan Siang Bergizi Gratis di SLBN Balikpapan, Akmal Malik Dorong Peningkatan Anggaran

Pantau Program Percontohan Makan Siang Bergizi Gratis di SLBN Balikpapan, Akmal Malik Dorong Peningkatan Anggaran

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi