BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sektor perdagangan yang terus berubah seiring kemajuan teknologi dan pertumbuhan pusat perbelanjaan modern.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dan perubahan pola belanja masyarakat menuntut adanya regulasi yang lebih relevan. Kehadiran berbagai format perdagangan modern hingga layanan belanja daring telah mengubah perilaku konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar rakyat tetap memiliki fungsi penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekaligus ruang sosial yang menjadi bagian dari identitas daerah.
Karena itu, keberadaannya perlu mendapat perlindungan melalui kebijakan yang mampu menciptakan persaingan usaha yang seimbang.
“Pasar rakyat saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat akibat pesatnya perkembangan pasar modern, mulai dari hypermarket, supermarket, department store, mal hingga minimarket yang berkembang hingga ke wilayah pelosok,” ujar Siska, Senin 15 Juni 2026.
DPRD juga mencermati sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam pengelolaan pasar rakyat. Salah satunya adalah belum optimalnya aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Kilometer 12 Karang Joang.
Meski telah diresmikan, pasar tersebut dinilai belum berkembang maksimal karena akses menuju lokasi masih menjadi kendala bagi pedagang maupun pembeli.
Selain itu, sejumlah persoalan tata ruang turut menjadi perhatian. Keberadaan Pasar Baru misalnya, kini berada di tengah pesatnya pembangunan kawasan komersial yang menghadirkan tantangan baru bagi pengembangan pasar tradisional.
Di sisi lain, pengelolaan sampah yang belum maksimal juga masih menjadi pekerjaan rumah karena berpengaruh terhadap kebersihan lingkungan pasar dan kenyamanan pengunjung.
Tak hanya itu, DPRD menyoroti masih ditemukannya toko swalayan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti agar tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku perdagangan.
Menurut Siska, revisi perda juga bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru serta kebijakan tata ruang Kota Balikpapan.
Melalui perubahan tersebut, DPRD berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pasar rakyat, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menciptakan keseimbangan antara perdagangan modern dan tradisional di Kota Balikpapan.
“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi sosial masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif,” tegasnya.
Rancangan perda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi regulasi baru yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan sektor perdagangan di masa mendatang. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














