BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Perkembangan sektor perdagangan yang semakin dinamis mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan pembaruan regulasi terkait penataan pasar dan pusat perbelanjaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Nota penjelasan raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin, 15 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang terus bergerak mengikuti kemajuan zaman.
Menurutnya, pertumbuhan pusat perbelanjaan modern merupakan bagian dari perkembangan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun di sisi lain, keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga harus mendapat perlindungan agar mampu bersaing secara sehat.
“Perubahan perda ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perkembangan pasar modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan UMKM. Kami ingin seluruh pelaku usaha dapat tumbuh bersama dan saling mendukung,” ujar Yono saat menyampaikan nota penjelasan DPRD.
Ia menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir perubahan gaya hidup masyarakat telah memunculkan berbagai model usaha ritel dan pusat perbelanjaan baru. Kondisi tersebut membutuhkan aturan yang lebih adaptif agar tata kelola perdagangan di Balikpapan tetap berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang merata.
Melalui revisi perda ini, DPRD berharap tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Pasar modern diharapkan dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi ruang usaha bagi pedagang tradisional maupun pelaku UMKM lokal.
“Keberadaan pusat perbelanjaan modern harus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Karena itu, perlu ada pengaturan yang mampu menjaga keseimbangan dan mendorong kolaborasi dengan usaha lokal,” katanya.
Yono menambahkan, regulasi yang diperbarui nantinya juga diharapkan mampu menjawab tantangan perdagangan masa depan sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha lokal sebagai bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan.
DPRD menilai sinergi antara pasar rakyat, UMKM, dan sektor ritel modern menjadi kunci dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah perubahan sosial dan perkembangan dunia usaha yang semakin cepat. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














