BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus diperkuat Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan menyoroti kepatuhan pajak di sektor perhotelan dan restoran.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, perwakilan manajemen hotel, serta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Senin 13 April 2026.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dari hasil sidak itu, ditemukan sejumlah catatan penting terkait kepatuhan pajak di sektor usaha jasa.
“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan adanya komitmen bersama agar pelaku usaha lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini menjadi kunci dalam mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Komisi II menyoroti masih adanya kebingungan pelaku usaha dalam memahami struktur tarif pajak.
Fauzi menjelaskan, tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, untuk usaha yang menyediakan minuman beralkohol di bar, dikenakan tarif pajak hingga 60 persen.
Sementara itu, layanan hiburan seperti spa dan sauna memiliki tarif pajak sebesar 40 persen.
Ia menekankan pentingnya pemisahan jenis usaha dalam pelaporan pajak agar tidak terjadi kekeliruan.
“Setiap layanan memiliki ketentuan berbeda. Ini yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak,” jelasnya.
Komisi II juga mendorong BPPDRD untuk lebih aktif melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali), khususnya mengenai pajak minuman beralkohol.
Penyampaian informasi dinilai perlu dibuat lebih sederhana dan masif agar mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha.
“Edukasi menjadi kunci. Pelaku usaha harus tahu posisi dan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fauzi.
Sementara itu, Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto, mengakui masih ada anggotanya yang belum sepenuhnya memahami regulasi terbaru tersebut.
Pihaknya pun berencana menggelar sosialisasi lanjutan dengan melibatkan para pengelola hotel dan BPPDRD.
“Kami akan mengundang seluruh manajemen hotel agar aturan ini bisa dipahami secara menyeluruh dan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PHRI Balikpapan berkomitmen untuk mengikuti setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk aturan pajak yang tertuang dalam Perwali. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














