NUNUKAN, Seputarkata.com — Upaya penyelundupan minuman beralkohol dan munisi ilegal dari Malaysia ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan prajurit TNI yang bertugas di perbatasan.
Kejadian tersebut terungkap di kawasan Longmidang, Distrik Krayan, Kabupaten Nunukan, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penindakan dilakukan oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan yang tengah melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan lintas batas di Pos Gabungan Longmidang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang membawa kebutuhan pokok dalam jumlah besar.
Komandan Satuan Tugas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di bak mobil serta tas pribadi pengemudi berinisial JP, warga Long Bawan, Krayan.
“Pelaku menyamarkan miras dan munisi di antara barang kebutuhan sehari-hari agar lolos dari pemeriksaan. Modus seperti ini kerap digunakan dalam aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek, di antaranya 144 kaleng Anchoor, 144 kaleng Guinness, 180 botol Golden Starz, 48 botol Lucky, serta empat butir munisi jenis penabur.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Letkol Arm Januar Idrus, pengamanan perbatasan tidak hanya berfokus pada aspek pertahanan wilayah, tetapi juga pencegahan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Satgas Pamtas hadir untuk melindungi masyarakat perbatasan. Kami mengedepankan langkah tegas namun tetap humanis, sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. (*/jan)














