BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di wilayah Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar dan menyeret pejabat penting di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah RS, yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta S, Direktur perusahaan pelaksana proyek PT BPA.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik persekongkolan sejak tahap awal proyek.
“Penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara senilai Rp4,1 miliar,” kata Kadek kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak belum ditahan dan saat ini masih menjalani kewajiban wajib lapor.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp70 juta, dokumen proyek, perangkat penyimpanan data, tablet, serta beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kadek memaparkan, persoalan bermula dari ketimpangan signifikan antara rencana teknis pembangunan rumah sakit yang disusun dengan nilai Rp145,4 miliar, sementara anggaran yang tersedia dalam APBD 2024 hanya sebesar Rp48,01 miliar.
Alih-alih melakukan evaluasi teknis dan administrasi secara resmi, penyesuaian desain proyek disebut hanya dilakukan melalui komunikasi lisan tanpa didukung adendum kontrak atau kajian teknis yang sah.
“Tidak ada perubahan kontrak secara formal. Ini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem lelang elektronik. Perusahaan pelaksana proyek diduga dipinjamkan kepada pihak lain dengan imbalan commitment fee sebesar 1,5 persen dari nilai pekerjaan.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menyimpulkan bahwa penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186.
Di lapangan, pembangunan RS Pratama Bekokong diketahui baru terealisasi sekitar 30 persen dan terindikasi terhenti.
Temuan penyidik juga menunjukkan ketidakseimbangan antara progres fisik bangunan dan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada kontraktor.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan masih berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Kadek. (*/jan)














