BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban tambang batubara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Senin (8/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat unit alat berat dan satu dump truck yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, empat orang pelaku ditangkap saat tengah menambang dan memuat batubara. Mereka masing-masing berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Keempat pelaku dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 41/1999 tentang Kehutanan (hasil perubahan UU Cipta Kerja), serta UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal demi menjaga kelestarian kawasan konservasi.
“Operasi ini menunjukkan sinergi yang solid antara Gakkumhut, BKSDA Kalimantan Timur, dan POMDAM VI Mulawarman. Tambang ilegal di kawasan konservasi jelas merusak lingkungan,” ujar Leonardo.
Leonardo menambahkan, penyidik akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, dalam kegiatan tambang ilegal ini.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi dari perusakan.
“Kami serius menindak siapa pun yang merusak hutan, sesuai arahan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan,” kata Dwi, sembari menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga menjadi kunci untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia. (*/jan)














