BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya kajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, agar dapat menjawab tantangan tata ruang dan pertumbuhan industri di Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Najib menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan yang telah disampaikan pada 5 Juni 2025 lalu.
Najib mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota yang telah berinisiatif menyusun regulasi ini.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut sangat penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta efisiensi dalam pengelolaan gudang, terutama di tengah pesatnya perkembangan industri dan perdagangan di Balikpapan.
“Balikpapan memiliki kondisi geografis dan akses transportasi yang terbatas, hanya memiliki dua jalur utama yakni Muara Rapak dan Ringroad. Maka penataan dan pengawasan gudang harus dirancang dengan matang agar tidak menimbulkan kemacetan maupun risiko keselamatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Najib, posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan tantangan semakin kompleks.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap Raperda ini, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, yuridis, serta kondisi eksisting daerah.
Kajian tersebut, lanjutnya, juga perlu memperhatikan penataan ruang, tata letak gudang, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, hingga aspek teknis dan keamanan, tanpa bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.
“Regulasi ini harus realistis dan sesuai kebutuhan daerah, bukan sekadar meniru aturan nasional,” tegas Najib.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak saling melempar tanggung jawab saat terjadi permasalahan di lapangan.
Satpol PP pun diharapkan menjalankan penegakan perda secara profesional, humanis, dan berwibawa, tanpa tindakan yang kasar atau arogan.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas gudang di wilayah masing-masing.
“Peraturan ini akan efektif jika dijalankan bersama dengan rasa tanggung jawab dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Najib. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



