BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dukungan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, Vera Yulianti, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Agenda rapat tersebut membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai raperda Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam penyampaiannya, Vera menegaskan bahwa penataan dan pembinaan gudang di Kota Balikpapan kini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat kota ini berkembang pesat sebagai pusat industri dan perdagangan di Kalimantan Timur.
“Permintaan dan penggunaan gudang terus meningkat sebagai bagian dari rantai distribusi barang. Karena itu, regulasi yang jelas dan terarah sangat dibutuhkan agar aktivitas distribusi berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.
Fraksi NasDem, kata Vera, sejalan dengan Pemerintah Kota Balikpapan untuk segera menyiapkan aturan yang dapat mengatur penempatan serta penggunaan gudang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan fungsi gudang serta menciptakan ketertiban dalam pengelolaan kawasan industri.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan penting terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Pertama, raperda ini harus berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kedua, Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG), baik terkait biaya maupun persyaratan administrasinya.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses perizinan gudang dilakukan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat,” tegas Vera.
Selain itu, NasDem juga meminta agar pemerintah konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang mengelola gudang agar sesuai zonasi lingkungan yang telah ditetapkan.
“Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan ke depan tidak ada lagi gudang yang menimbulkan dampak lingkungan, terutama di sekitar kawasan pemukiman,” pungkasnya.
Dengan adanya raperda ini, Fraksi NasDem berharap Balikpapan dapat memiliki sistem pergudangan yang tertata, aman, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi kota secara merata. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



