BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Mulai tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan Analisa Standar Biaya (ASB) untuk seluruh kegiatan non-fisik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan perbedaan biaya antar instansi sekaligus meningkatkan transparansi penggunaan anggaran.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan bahwa penerapan ASB merupakan bagian dari aksi perubahan yang dirancang peserta Diklat PIM Eselon III di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selama ini, ia menilai, terdapat perbedaan mencolok dalam penganggaran kegiatan serupa di berbagai OPD, meskipun dilaksanakan dengan fasilitas dan jumlah peserta yang sama.
“Contohnya, ada sosialisasi untuk 100 orang. Di satu OPD, biayanya Rp25 juta, sementara di OPD lain bisa Rp35 juta. Padahal kegiatannya sama—ada pembawa acara, konsumsi, makan siang, hingga perlengkapan seperti bloknote,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota, Senin 11 Agustus 2025.
Muhaimin juga menyoroti harga barang kebutuhan kantor yang bervariasi. Misalnya, harga kertas HVS per rim di satu OPD bisa Rp70 ribu, sedangkan di OPD lain mencapai Rp90 ribu, meski kualitasnya sama.
Menurutnya, kondisi ini memang masih diperbolehkan jika mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), selama harga tidak melebihi batas tertinggi yang ditetapkan. Namun, ia menilai metode tersebut belum cukup efektif untuk menciptakan keseragaman biaya.
“Dengan ASB, harga akan disamakan, kualitas dan jumlahnya juga seragam. Jadi tidak ada lagi selisih yang membingungkan,” tegasnya.
Selain menghilangkan ketidaksinkronan biaya, penerapan ASB akan memudahkan proses pemeriksaan anggaran oleh pihak terkait. Sistem ini nantinya akan terhubung dengan e-katalog dan e-purchasing, sehingga pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara lebih cepat, terstandar, dan aman.
Muhaimin menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk menghemat anggaran, tetapi juga memastikan efisiensi berbasis data analisis.
Dengan harga dan spesifikasi yang telah ditentukan, setiap OPD hanya perlu memilih kebutuhan melalui sistem digital tanpa khawatir perbedaan harga.
“Begitu aturan ASB ini jalan, semua transaksi menjadi lebih mudah. Tinggal klik di sistem, semua sudah sesuai standar, dan saat diperiksa pun tidak ada masalah,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



