NUSANTARA, Seputarkata.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin serius menata ekosistem pertanahan sebagai fondasi kota cerdas dan berkelanjutan.
Rabu 30 Juli 2025, Otorita IKN menggelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, membahas sinkronisasi aturan terbaru dan strategi pengelolaan lahan di kawasan Nusantara.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan. Regulasi baru tersebut mengatur mekanisme transaksi lahan di 9 Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
“Pihak penjual tanah di dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Jika tidak dibutuhkan, penjualan dapat dilakukan ke masyarakat dengan rekomendasi dari Otorita. Untuk lahan di luar 9 WP, transaksi dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi,” jelas Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya sinergi dengan IPPAT untuk menjaga keteraturan tata kelola lahan. “Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ujarnya.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Otorita IKN mempertegas komitmen membangun tata kelola pertanahan yang progresif, terintegrasi, dan berlandaskan kepastian hukum menjadi pondasi bagi transformasi Nusantara sebagai ibu kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan. (*/jan)














