• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

DLH Balikpapan Serukan Larangan Keras Membakar Sampah, Ancaman Kesehatan dan Pelanggaran Hukum

admin by admin
Juli 7, 2025
in Advetorial, Balikpapan
0
DLH Balikpapan Serukan Larangan Keras Membakar Sampah, Ancaman Kesehatan dan Pelanggaran Hukum

Oplus_16777216

333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com —
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan larangan tegas terhadap kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, tindakan ini juga dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang terganggu oleh asap hasil pembakaran sampah, terutama di kawasan padat penduduk.

“Asap hasil pembakaran mengandung senyawa beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Ini bukan persoalan kecil. Anak-anak, lansia, bahkan penderita penyakit kronis bisa sangat terdampak,” ujarnya, Senin 7 Juli 2025.

Menurut Sudirman, efek dari pembakaran sampah terbuka bukan hanya iritasi pada mata dan kulit, tetapi juga bisa memperburuk penyakit asma, jantung, hingga gangguan pernapasan akut. Situasi ini dinilai sangat berisiko, apalagi saat musim kemarau dan kondisi udara kering.

DLH mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

DLH mendorong masyarakat untuk menjadi pengawas lingkungan secara mandiri. Jika menemui aktivitas pembakaran sampah, warga dapat menegur pelaku dengan cara santun, melaporkan ke ketua RT atau lurah setempat, dan jika tidak diindahkan, bisa diteruskan ke Call Center DLH atau kanal media sosial resmi DLH Balikpapan.

Sudirman menegaskan bahwa udara bersih adalah hak semua warga yang wajib dijaga bersama. DLH pun terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah, termasuk kampanye pemilahan dari sumber, daur ulang, dan penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi komitmen kita menjaga kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)

Tags: Diskominfo BalikpapanPemkot Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Disdikbud Ingatkan Orang Tua Segera Lakukan Daftar Ulang SPMB, Batas Akhir 7 Juli 2025

Next Post

Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Puncak HUT Dekranas ke-45

admin

admin

Next Post
Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Puncak HUT Dekranas ke-45

Dishub Balikpapan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Puncak HUT Dekranas ke-45

Wujudkan Listrik Merata untuk Rakyat: PLN Akselerasi Proyek Vital Interkoneksi Kaltim-Kaltara

Wujudkan Listrik Merata untuk Rakyat: PLN Akselerasi Proyek Vital Interkoneksi Kaltim-Kaltara

Muhaimin : Balikpapan Jadi Pusat Apresiasi Nasional bagi Perajin dan UMKM, 3.769 Peserta Ramaikan HUT Dekranas

Muhaimin : Balikpapan Jadi Pusat Apresiasi Nasional bagi Perajin dan UMKM, 3.769 Peserta Ramaikan HUT Dekranas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi