BALIKPAPAN, Seputarkata.com —
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan larangan tegas terhadap kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman.
Selain membahayakan kesehatan masyarakat, tindakan ini juga dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang terganggu oleh asap hasil pembakaran sampah, terutama di kawasan padat penduduk.
“Asap hasil pembakaran mengandung senyawa beracun seperti dioksin, karbon monoksida, dan partikel polutan lainnya. Ini bukan persoalan kecil. Anak-anak, lansia, bahkan penderita penyakit kronis bisa sangat terdampak,” ujarnya, Senin 7 Juli 2025.
Menurut Sudirman, efek dari pembakaran sampah terbuka bukan hanya iritasi pada mata dan kulit, tetapi juga bisa memperburuk penyakit asma, jantung, hingga gangguan pernapasan akut. Situasi ini dinilai sangat berisiko, apalagi saat musim kemarau dan kondisi udara kering.
DLH mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
DLH mendorong masyarakat untuk menjadi pengawas lingkungan secara mandiri. Jika menemui aktivitas pembakaran sampah, warga dapat menegur pelaku dengan cara santun, melaporkan ke ketua RT atau lurah setempat, dan jika tidak diindahkan, bisa diteruskan ke Call Center DLH atau kanal media sosial resmi DLH Balikpapan.
Sudirman menegaskan bahwa udara bersih adalah hak semua warga yang wajib dijaga bersama. DLH pun terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah, termasuk kampanye pemilahan dari sumber, daur ulang, dan penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi komitmen kita menjaga kualitas hidup keluarga dan masa depan anak cucu,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



