PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini diambil guna menjaga keberlanjutan pertanian dan mendukung kedaulatan pangan daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, saat mendampingi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Babulu, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Mudyat, pihaknya telah mulai mendata perubahan fungsi lahan yang terjadi dan menyiapkan regulasi untuk memperkuat perlindungan terhadap area pertanian produktif. Ia menyebutkan, koordinasi dengan DPRD PPU segera dilakukan agar penyusunan Perda berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada produksi, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan petani,” ujar Mudyat.
Ia berharap, Perda tersebut nantinya bisa memberi kepastian hukum dan mencegah terjadinya konversi lahan sawah menjadi perkebunan atau peruntukan lain yang mengurangi produktivitas pertanian.
“Kalau lahan terlindungi, swasembada pangan akan lebih mudah tercapai,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)