BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan larangan kepada seluruh sekolah untuk tidak membebani siswa maupun orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan atau study tour.
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan pada kegiatan akhir tahun yang dinilai membebani dan tidak adil.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno, menyatakan bahwa kegiatan perpisahan maupun study tour tidak boleh menjadi program yang bersifat wajib bagi seluruh siswa, apalagi jika disertai kewajiban membayar.
“Kegiatan seperti ini tidak bisa dipaksakan. Jangan sampai justru menjadi beban sosial bagi siswa dan orang tua, apalagi jika biayanya besar. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ganung pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ia mengakui bahwa gagasan mengadakan acara perpisahan sering kali datang dari komite sekolah atau kelompok orang tua siswa. Namun demikian, sekolah tetap bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh siswa.
“Kalau pun ada keinginan mengadakan kegiatan perpisahan atau memberikan kenang-kenangan, sebaiknya dilakukan secara sukarela dan tidak melibatkan sekolah. Jangan ada kewajiban membayar atau paksaan bagi siswa yang tidak mampu,” tambahnya.
Ganung juga menekankan agar kepala sekolah tetap berpegang pada kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan pendidikan. Bila ditemukan pelanggaran, termasuk adanya pemaksaan pungutan dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kepala sekolah yang tidak menjalankan aturan bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Disdikbud Balikpapan berharap seluruh satuan pendidikan di daerah ini dapat lebih bijak dalam menyusun program yang melibatkan peserta didik.
Semua kegiatan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa secara menyeluruh, agar tercipta lingkungan pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari tekanan sosial maupun finansial.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membenahi praktik-praktik pungutan yang tidak sesuai aturan dan membebani masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran sekolah sebagai ruang yang aman dan ramah bagi semua anak. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



