BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Sepanjang empat bulan pertama tahun 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui dunia ketenagakerjaan di Kota Balikpapan.
Berdasarkan laporan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, tercatat sebanyak 341 pekerja telah terdampak PHK yang berasal dari 54 perusahaan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, menjelaskan bahwa PHK terjadi karena berbagai faktor, mulai dari sengketa antara pekerja dan manajemen, efisiensi perusahaan, hingga berakhirnya kontrak kerja dalam proyek-proyek tertentu.
“Fenomena PHK ini memang tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. Ada yang karena efisiensi, ada pula yang sekadar karena masa kerja sesuai kontrak telah selesai,” ungkapnya, Kamis 8 Mei 2025.
Rincian data menunjukkan bahwa pada Januari 2025, sebanyak 178 pekerja dari 14 perusahaan mengalami PHK. Angka ini menurun pada Februari, di mana 54 pekerja dari 10 perusahaan terdampak.
Sementara itu, Maret mencatat 52 kasus PHK dari 15 perusahaan, dan April sebanyak 57 orang kehilangan pekerjaan dari jumlah perusahaan yang sama.
Namun Ani menegaskan bahwa tidak semua PHK berarti hilangnya pekerjaan secara permanen. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja tersebut merupakan tenaga kontrak dengan sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah habis.
“Banyak dari mereka yang kemudian kembali dipekerjakan, baik di perusahaan yang sama maupun berbeda. Artinya, PHK dalam konteks ini tidak selalu berarti pengangguran total,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa tren tingginya pemakaian sistem kontrak jangka pendek mencerminkan masih kuatnya ketergantungan perusahaan terhadap pola kerja fleksibel.
Hal ini, menurutnya, patut menjadi perhatian bersama, khususnya dalam upaya meningkatkan kepastian kerja dan perlindungan bagi para pekerja.
“Saat ini model kerja fleksibel memang menjadi pilihan banyak perusahaan, namun kita perlu memastikan agar hak-hak pekerja tetap dijamin,” ucap Ani.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disnaker berkomitmen untuk terus memantau dinamika ketenagakerjaan dan mendorong mediasi apabila muncul sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kami juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi ketenagakerjaan untuk masyarakat yang terdampak. Kita ingin memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



