BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dua pelaku kejahatan jalanan yang berpura-pura sebagai anggota polisi berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penangkapan dilakukan usai aparat menerima dua laporan dari masyarakat pada 17 April 2025.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa dua pria berinisial R (19) dan EP (25). Keduanya tidak memiliki pekerjaan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban, mengambil kunci kendaraan, lalu berpura-pura sebagai petugas yang meminta korban mengambil motornya di kantor polisi.
“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sultan Hasanudin pada 23 Maret sekitar pukul 06.30 Wita dan di Jalan Ahmad Yani pada 7 April sekitar pukul 13.30 Wita,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit Honda Genio hitam-merah KT 6811 HG, satu unit Honda Genio hitam KT 3493 HI milik pelaku, satu unit Yamaha Jupiter MX hitam KT 5125 YA, serta sebuah borgol yang digunakan dalam aksi.
“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tambah Kapolresta.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan segera melaporkan tindak kejahatan serupa, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110. (*/jan)














