PENAJAM, Seputarkata.com – Di balik pelayanan kesehatan yang terus berkembang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ada satu tantangan yang tidak bisa diabaikan pengelolaan limbah medis berbahaya.
Jarum suntik bekas, perban berdarah, hingga limbah infeksius lain, jika salah penanganan, bisa membawa ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menegaskan bahwa limbah medis tidak bisa dikelola sembarangan. Rumah sakit dan puskesmas di wilayah PPU saat ini sudah bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga untuk mengelola limbah ini secara profesional.
“Rumah sakit dan puskesmas membayar sendiri jasa perusahaan khusus yang mengurus pengangkutan dan pengolahan limbah medis,” jelas Kamaruddin, Selasa 22 April 2025.
Setiap tahapan pengelolaan limbah medis berada di bawah pengawasan ketat. Limbah berbahaya itu tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari.
Setelah itu, perusahaan pengelola akan mengangkutnya menuju fasilitas pengolahan di luar daerah, salah satunya ke Balikpapan, yang sudah memiliki fasilitas pengolahan sesuai standar nasional.
“Di Penajam belum ada fasilitas khusus untuk limbah medis, jadi dikirim ke Balikpapan yang sudah punya fasilitas sesuai standar,” tambahnya.
Sementara itu, untuk sampah biasa seperti sisa makanan, bungkus plastik, atau sampah domestik lain, tetap menjadi tanggung jawab DLH.
Namun sebelum diangkut, rumah sakit diwajibkan memilah sampah tersebut untuk memudahkan proses pengangkutan dan menghindari kontaminasi.
“Kami tetap tangani sampah non-medis. Untungnya sekarang rumah sakit sudah lebih disiplin dalam memisahkan sampah,” katanya.
Ke depan, Kamaruddin berharap klinik swasta dan fasilitas kesehatan lainnya di PPU semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah, baik medis maupun non-medis.
Menurutnya, ketaatan ini penting untuk menjaga keselamatan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat luas dari potensi bahaya tersembunyi di balik limbah medis.
“Pengelolaan sampah medis bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi komitmen bersama menjaga bumi dan generasi mendatang,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)