BALIKPAPAN, Seputarkata.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Senin, 21 April 2025, di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman.
Tiga agenda strategis menjadi fokus utama dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yono Suherman, didampingi Muhammad Taqwa dan Budiono.
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, jajaran Forkopimda, serta pimpinan OPD.
Agenda pertama yakni penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini menandai dimulainya proses penyusunan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujar Yono Suherman.
Ia menjelaskan bahwa rancangan awal RPJMD sebelumnya telah disampaikan Wali Kota pada 9 April 2025 dan kini masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
Agenda kedua adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi tersebut mencerminkan hasil evaluasi menyeluruh dari pembahasan internal DPRD serta masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Rekomendasi ini mencerminkan masukan strategis terhadap kinerja pemerintahan tahun lalu, dan menjadi bahan perbaikan ke depan,” kata Yono.
Sementara itu, agenda ketiga membahas dan menyetujui rancangan peraturan DPRD mengenai tata tertib kelembagaan. Regulasi ini akan menjadi pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang lebih efektif.
“Peraturan tata tertib ini penting agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah Yono dalam penutupan rapat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penyelarasan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Balikpapan secara kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. (*/jan)



